ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Sumber Foto: marketeers.com
BANDUNG | Saat ini di kota kota besar di Indonesia tengah diramaikan dengan adanya fenomena jalanan yang menjadi hijau. Namun mereka tidak diam seperti halnya pohon di pinggir jalan, tetapi melintas di jalan-jalan besar, khususnya di Kota Bandung.

Banyak dari pengendara sepeda motor yang memakai seragam berwarna hijau bertuliskan “Go-Jek” ini beberapa waktu lalu sempat membuat gempar warga Cibiru, Kota Bandung.

Go-Jek sendiri sudah mempunyai tempat tersendiri di hati para customer. Dengan identitas helm berwarna hijau, dapat dipastikan bahwa mereka adalah driver Go-Jek. Saat ini, fenomena Go-Jek hadir karena seringnya terjadi kemacetan di ruas jalan-jalan besar ibukota.

Hingga saat ini, driver Go-Jek di Kota Bandung sudah mencapai sekiranya 2000 driver, yang setiap harinya bisa mendapatkan penghasilan yang tidak menentu. Jika driver tersebut beruntung, maka penghasilan akan mencapai sekitar 250 ribu rupiah per hari.

Semakin hari penggemar Go-Jek semakin banyak, namun tidak adanya regulasi mengenai keselamatan penumpang, menjadikan penumpang Go-Jek harus berpikir ulang. Belum adanya regulasi mengenai Go-Jek ini tidak bisa menjadikan Go-Jek sebagai alat transportasi umum seperti angkot atau bus kota.

Menurut BSPH GMKI Bandung, menilik UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sepeda motor tidak diakui sebagai “Kendaraan Bermotor Umum,” yang sesungguhnya fungsi transportasi publik.

Pasal 47 UU LLAJ hanya mengizinkan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang dapat menjalankan fungsi transportasi publik.

Kendaraan yang digunakan untuk menjadi kendaraan umum, sebelumnya harus memenuhi uji kelayakan jalan bermotor berkala, dan mendaftarkan asuransinya. Namun, untuk Go-Jek hal itu tidak diberikan oleh pihak perusahaan. Karena pada dasarnya, driver gojek yang mendaftar hanya disebut sebagai mitra, tanp adanya status kepegawaian.

Kami tidak mendapatkan informasi dari kapolsek, dishub dan kantor cabang gojek. Karena pihak mereka menolak memberi keterangan.

Ketika kami menyambangi kantor gojek di jalan BKR Bandung, salah satu pegawai kantor gojek, Pak Alex, memberikan keterangan singkat mengenai perekrutan saja.

“Jadi kalau mau daftar gojek, pertamanya harus daftar kirim email dulu, nanti kalau ada balasan konfirmasi baru datang ke kantor gojek, baru nanti diseleksi dan di training. Kalau syaratnya harus membawa SIM, KTP STNK, dan KK. Pendidikan minimalnya SMP, dan motor milik pribadi. Asuransi ada, asal customer booking gojek dari aplikasinya agar terdaftar di system gojeknya,” pungkas Pak Alex.

Kami juga mendapatkan kabar terkait gojek sesuai yang dibutuhkan dari media sosial 'line'. Ditulis BSPH GMKI Bandung.

Go-Jek, Pandangan Yuridis

Kota-kota besar di Indonesia sudah semakin hijau. Bukan karena pohon atau semak yang tumbuh, tapi karena pengendara sepeda motor yang berseliweran menggunakan jaket dan helm berwarna hijau. Siapa lagi yang berhasil membuat fenomena ini kalau bukan Go-Jek?

Layanan transportasi berbasis aplikasi ini ditelurkan oleh Nadiem Makarim, sang Chief Executife Officer Go-Jekyang sedari dulu memang pengguna setia ojek. Pengalamannya menggunakan ojek tengah macetnya jalanan adalah inspirasinya daam mendirikan Go-Jek.

Hingga Oktober 2015, pengemudi Go-Jek di kawasan Jabodetabek saja sudah mencapai 200.000 orang. Entah berapa lagi jumlahnya jika ditambahkan di kota-kota seperti Bandung, Surabaya, Bali, dan kota lainnya.

Berhasilnya Go-Jek dalam membuat fenomena “penghijauan” kota-kota besar di Indonesia, akhirnya diganjar dengan Juara I dalam kompetisi bisnis Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) di Bali.

Namun, di tengah pertumbuhan Go-Jek yang grafiknya semakin menanjak ini, ada pertanyaan yang nampaknya belum secara lugas dijawab oleh pihak terkait, baik itu pembuat kebijakan maupun pihak Go-Jeksendiri. Apakah layanan ojek ini dapat disebut sebagai sarana transportasi umum layaknya Angkot, Bus Kota, Kopaja, atau MetroMini?

Menilik UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sepeda motor tidak diakui sebagai “Kendaraan Bermotor Umum”, yang sesungguhnya merupakan prasyarat untuk menjalankan fungsi transportasi publik. Pasal 47 UU LLAJ hanya mengizinkan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang dapat menjalankan fungsi transportasi publik.

Selain itu, kendaraan yang digunakan transportasi umum wajib mengurus izin operasi, uji kelayakan jalan bermotor berkala, dan asuransi. Tentunya, hal ini berbeda dengan Go-Jek, khususnya driver mereka, yang hanya membayar pajak tahunan sepeda motor saja.

Alasan lain yang menegasikan status Go-Jeksebagai transportasi umum adalah pernyataan dari Nadiem Makarim sendiri, yang menyatakan bahwa Go-Jek adalah perusahaan teknologi informasi, dan bukan perusahaan transportasi (lihat Majalah Tempo, Edisi 2 November 2015). Padahal, fungsi transportasi publik sendiri harus dijalankan oleh Perusahaan Angkutan Umum (Pasal 1 angka 21, UU LLAJ).

Selain keberadaan Go-Jek yang unregulated, ada masalah lain yang juga cukup menarik, yaitu hubungan antara pengemudi Go-Jekdengan perusahaan Go-Jek itu sendiri. Meski memakai atribut dan ornamen perusahaan, status dari pengemudi Go-Jek bukanlah karyawan dari perusahaan Go-Jek. Mereka justru berstatus sebagai “mitra”, yang didasarkan pada perjanjian individual, dan memiliki kedudukan setara.

Merujuk pada UU No. 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dengan hubungan berdasarkan kemitraan tidak harus tunduk pada ketentuan waktu kerja, tidak tunduk pada ketentuan istirahat cuti, tidak tunduk berapa hari kerja dalam seminggu dan tidak tunduk sakit berupah. Dengan kata lain, pengemudi Go-Jekbukanlah pekerja/buruh, dan karenanya tidak memiliki hak-hak yang melekat pada pekerja yang mengalami PHK, seperti uang pesangon dan uang ganti rugi.

Dari analisis yuridis berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, dapat disimpulkan bahwa kehadiran Go-Jekbagaikan dua sisi mata uang. Keberadaannya memiliki plus dan minus masing-masing. Secara praktis, Go-Jekmemang sangat membantu dan memudahkan aktivitas masyarakat ke manapun mereka pergi.

Namun, dari aspek yuridis, hadirnya Go-Jekini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku ssaat ini. Pilihannya sendiri adalah mengubah kerangka peraturan perundang-undangan yang ada, untuk mengakomodasi eksistensi ojek sebagai salah satu moda transportasi umum. Atau bisa juga memaksa Go-Jek menyesuaikan layanannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [] 

Jurnalistik VC UIN Bandung 
Tiam Liputan:
Jingga Dhelia Munggaran, Maila Siti Nurmala, M. Ilham Hidayatuloh, M. Aziz, Mulyati, Muthi Afina Kusnadi, Mutia Putri Rizkia,Randi

About Kampus Kita Oke

Saya adalah pengajar jurnalistik di Prodi Jurnalistik, Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung. Berita atau pun tulisan di REPORTASE MAHASISWA ini merupakan hasil praktik liputan para mahasiswa. Demikian semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top
Select options on the left to generate your code...