Mahasiswa mendiskusikan topik liputan [Foto: EMH] |
Ketika itu, aturan pertama dari surat edaran pukul 19.00 WIB. Namun terjadi penolakan dari aktivis organisasi seluruh mahasiswa (Ormawa), sehingga akhirnya disepakati pukul 23.00 WIB.
Berbeda dengan sebelumnya, rektor baru, Prof Dr. H Mahmud memberlakukan "jam malam" dimajukan menjadi pukul 10.00 WIB. Namun, kenyataannya pada pukul 20.30 WIB lampu sudah dipadamkan, yang tentunya berdampak kepada aktivitas mahasiswa dan menghambat kreativitas dan ruang gerak mahasiswa.
Wakil Rektor III Prof. Dr. H Solihin M.Ag pernah mengutarakan, bahwa kita harus mengacu pada draft ini. “Saya tidak tahu draft manakah itu. Apakah draft terbaru atau draft lama yang sudah disepakati yaitu pukul 23.00 WIB.“
Sejauh ini memang belum terbukti adanya tindakan tidak terpuji di Gedung Student Center (SC). Keberadaan pihak satuan keamanan kampus yang berjaga di Student Center atau pun adanya CCTV untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan merupakan kebijakan yang bagus dari pihak kampus.
Harusnya pemangku kebijakan, kata Ketua Umum Lembaga Pers Mahasiswa Kampus (SUAKA), Faisal, jika ada peraturan yang diberlakukan menyangkut aktivitas Organisasi mahasiswa disosialisasikan terlebih dahulu. Diantaranya dengan mengundang aktivis Organisasi mahasiswa, mendiskusikannya, baru kemudian membuat kesepakatan bersama.
“Tujuan diberlakukannya jam malam ini untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, bukan untuk menghambat ruang gerak mahasiswa. Mahasiswa diperbolehkan melakukan aktivitas di areal kampus hingga pukul 22.00 WIB, selama pihak yang berwenang mengetahui dan memberi perizinan pada aktvitas tersebut,” ujar Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Mahmud, M.Si, Selasa (24/11/2015).
Rektor berharap, ke depannya pihak kampus dan mahasiswa bisa bekerja sama dan sama sama bekerja untuk UIN yang lebih bermartabat. Para mahasiswa juga tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan harkat dan martabat kampus.
Bila Melewati Batas "Jam Malam"
“Pada dasarnya tidak pantas ada perempuan pukul 01.00 dini hari berada di luar. Imejnya bisa nggak bener,” ungkap Muhammad Ridwan, salah satu satpam yang ditemui di Student Center UIN Bandung, Rabu (25/11/2015).
Ridwan pernah mendapati mahasiswa membawa mahasiswi pukul 01.00 WIB ke kampus. Menjaga hal yang tidak diinginkan, maka jam malam di kampus yang terletak di Jalan A. H. Nasution Nomor 105 Cibiru , Kota Bandung ini pun diberlakukan.
Jam malam telah diberlakukan oleh pihak kampus sejak tahun lalu. Sebelumnya batas jam malam hingga pukul 23.00 WIB , tapi untuk sekarang batas jam malam dimajukan lebih awal.
Tepat pukul 20.30 WIB semua lampu di gedung perkuliahan dimatikan. Otomatis semua kegiatan mahasiswa yang sedang berjalan langsung dihentikan. Tetapi, untuk para mahasiswa (laki-laki) yang ingin berada di ruang sekretariat masih diperbolehkan. Sementara untuk yang perempuan dipersilakan pulang.
Bagi mahasiswa yang ingin melaksanakan kegiatan melewati batas "jam malam" harus meminta izin kepada bagian kemahasiswaan. Kegiatan ini kemudian akan tetap dijaga satpam.
Diberlakukannya "jam malam", bagi para satpam merasa diuntungkan. Karena bila sebelumnya harus bekerja sampai pagi, menyisir seluruh kampus.
Beberapa aktivis kampus tidak setuju adanya "jam malam" di kampus. Alasannya, kebijakan ini seperti mempersempit ruang gerak mahasiswa untuk berkreasi. Siang hari sulit untuk mengumpulkan para mahasiswa, jam kuliah sendiri bisa sampai magrib, sehingga mau jam berapa lagi mahasiswa akan berorganisasi jika bukan malam.
Solusi Berkreativitas
Kebijakan "jam malam" ibarat membunuh tikus dengan membakar ladang. Hanya untuk mempersempit gerak mereka yang mau berbuat negatif, namun semua mahasiswa menjadi korban. Padahal tidak semua mahasiswa yang beaktivitas di malam hari itu akan berbuat negatif,” ujar M Ihsan Firmansah, aktivis mahasiswa UIN SGD Bandung tahun 2002-an.
Jika memang akan ada kebijakan "jam malam", seharusnya ada solusi lain untuk mahasiswa berkreasi, bersosialisasi, dan beraktivitas. Dan jika mahasiswa hanya bisa beraktivitas malam hari, seharusnya diberi solusi lain, sehingga dapat mempersempit ruang gerak mereka yang akan berbuat negatif, dan tetap memperluas ruang gerak yang ingin berkreativitas dan bersosialisasi.
Jika masalahnya masyarakat terganggu, akibat adanya aktivitas mahasiswa di malam hari, pihak kampus seyogyanya dapat memberi solusi. Karena bagaimana pun, kuliah itu bukan sekolah yang hanya belajar siang hari di dalam kelas, tapi juga ada hal-hal lain yang bisa dieksplor di malam hari.[] Jurnalistik VD UIN Bandung
Ketua Tim: Wahyu Abdurrohman
Reporter: Rissa Indrasty, Siti Atikah, Syifa Silfiani, Tri Kustrianto, Wahyu Abdurrohman, Yusuf M. Hasanuddin, Yayat Hidayanti, Muhammad Hafidz.
Tidak ada komentar: