ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Ketika Smartphone Tak Ubahnya Candu

Oleh : Eki Baehaki

Sumber Foto: Google
LAHIRNYA telepon pintar, yang sering disebut dengan smartphone menjadi suatu gebrakan canggih di era modern ini. Smartphone hadir dengan beragam merk teranyar, lengkap dengan fitur-fitur menarik dan lebih baik dibanding sebelumnya.

Keberadaan smartphone telah masuk ke tengah-tengah masyarakat, terlebih mahasiswa. Fakta fenomenal yang nyaris tak terbantahkan bahwa smartphone telah muncul menjadi ‘candu’ terhebat di zaman ini.

Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Gunadarma, Muhammad Ryan Nuary  mengakui, bahwa dirinya sering menggunakan smartphone, bahkan hampir 12 jam penuh dalam sehari. Baginya, dengan smartphone segalanya menjadi mudah, dari buka social media hingga ‘menjangkau’ cepat ke pelosok dunia.

“Uang yang di keluarkan sebulan untuk membeli kuota internet buat smartphone paling 150 ribu rupiah. Pokoknya, sering membeli kuota, dan biasanya di smartphone buka  BBM, Path, Snapchat, Line, Instagram, Twitter, Facebook, Email, Soundcloud, Youtube, Chrome,” ungkapnya, Rabu (2/12/2015)

Selaras dengan Ryan, mahasiswa Jurnalistik UIN Bandung, Wisma Putra pun sering menggunakan smartphone. Selain mudah dalam segala hal, juga dapat memudahkan dalam penyelesaian tugas-tugas kuliahnya. Wisma mengeluarkan uang untuk mengisi kuota internet sebesar 60 ribu rupiah sebulan, dan biasanya habis seminggu sebelum waktunya. Ia menjelaskan, mengutamakan penggunaan smartphone dari pukul 12 siang hingga 9 malam.

Smartphone menjadi fenomena berdampak pada aspek kehidupan mahasiswa pada khusunya, baik dalam dunia pendidikan, ekonomi, juga sosial. Dalam dunia pendidikan, smartphone dapat dijadikan penunjang siswa atau mahasiswa dalam mengakses materi pelajaran yang mereka butuhkan.

Pasalnya, smartphone juga didukung oleh fasilitas e-book reader. Dalam dunia ekonomi, smartphone juga berperan aktif dalam sirkulasi keuangan dalam maupun antarnegara. Dalam dunia sosial tentu fungsi utama smartphone yang paling diunggulkan adalah untuk proses komunikasi antar-manusia.
Namun, di sisi lain, seperti layaknya teknologi pada umumnya, kehadiran smartphone tak lepas dari berbagai nada negatif mengenai dampak yang ditimbulkan. Berbagai pro-kontra tentang teknologi yang merupakan hasil perkawinan antara keresahan dan keinginan manusia untuk memperbarui peradaban ini bermunculan. 
Mahasiswa terlebih banyak berinteraksi dengan smartphone, dari bangun tidur hingga tidur lagi seolah menjadi kebiasaan sehari-hari yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja. Semua informasi pun beralih ke smartphone, dari informasi mengenai mata kuliah dan yang lain.

Namun berbeda halnya dengan mahasiswa Tarbiyah UIN Bandung, Ika Rustikan. Ia mengaku tidak menggunakan smartphone, karena menurutnya kehadiran smartphone menimbulkan hal yang negatif  terjadi. Ika bercerita bahwa smartphone akan menimbulakan dampak negatif untuk orang-orang yang tidak bisa memanfaatkannya dengan hal-hal yang positif.

“Saya memang tidak memiliki smartphone yang canggih seperti teman-teman saya saat ini. Tapi saya tahu, karena smartphone, orang-orang akan lebih memilih atau asik dengan gadgetnya sendiri di manapun mereka berada. Orang yang mempunyai smartphone dan hanya digunakan untuk upadate status atau foto, agar orang lain mengetahui tentu sangat tidak bermanfaat. Hanya membuang-buang uang saja untuk membeli paket internetan,” tandanya, Kamis (3/12/2015)

Ika juga menambahkan, seiring dengan berjalannya waktu, sms atau telepon pun menjadi jarang digunakan. Padahal, harus ada toleransi juga ketika ada yang tidak mempunyai smartphone, seperti dirinya. Menurutnya, untuk berkomunikasi dengan baik tidak harus mempunyai handphone yang cerdas, namun bisa memberi informasi sudah merupakan silaturahmi.

Bagaikan Candu

Berbicara tentang kata “candu” tentu akan bersinggungan dengan banyaknya waktu penggunan smartphone. Fenomena ‘kecanduan’ smartphone kini sudah bukan lagi wacana berupa prediksi untuk jangka waktu ke depan, tetapi sudah teralami.

Kecanduan smartphone dirasakan oleh Fajar, mahasiswa Komunikasi Unpad. Fajar mengaku tidak bisa jauh-jauh dari smartphone, sampai-sampai ke kamar mandi pun terkadang membawa smartphone. Bangun tidur yang pertama kali dilihat adalah smartphone. “Pokoknya sering banget mainin smartphone, sampai lupa waktu. Apalagi kalau sudah main game,” jelas laki-laki yang pembawaannya santai ini.
Dilansir Tempo (20/9/2015), tren pengguna smartphone di Indonesia rupanya tumbuh pesat. Berdasarkan survei terbaru Baidu, 59,9 pengguna Internet di Indonesia mengakses dunia maya itu melalui ponsel pintar atau smartphone. Angka itu mengalahkan prosentase pengguna yang mengakses internet melalui laptop atau netbook.
Saat ini, smartphone kelas low-end masih yang terbanyak digunakan pengakses mobile internet di Indonesia. “Lebih dari 80 persen pengguna menggunakan smartphone dengan kisaran harga Rp 1.000.000–Rp 3.000.000. Demikian menurut Kemas Antonius, Product Manager Baidu Indonesia, dalam siaran pers pada Kamis  (27/11/2014)

Baidu adalah mesin pencari dari Cina, rival Google. Dalam beberapa tahun terakhir ini Baidu mulai agresif mengincar pasar di luar Cina, seperti Indonesia dan Brasil. Dari data survei Baidu, juga diketahui bahwa mayoritas pengguna mobile internet di Indonesia adalah laki-laki. Porsinya 74,7 persen laki-laki dan hanya 25,3 persen perempuan.

Pengguna ponsel pintar di Indonesia terus meningkat. Bahkan, sebuah lembaga riset menyebutkan bahwa Tanah Air berada di peringkat kelima dalam daftar pengguna smartphone terbesar di dunia. Data ini dilansir oleh analis kawakan Horace H. Dediu melalui blognya, asymco.com.

Posisi pertama diduduki China. Dengan populasi lebih dari 1 miliar penduduk, Negeri Tirai Bambu memiliki jumlah pengguna smartphone terbesar, mencapai 422 juta. Di bawah China, ada Amerika Serikat dengan jumlah pengguna mencapai 188 juta. Tepat di urutan ketiga dan selanjutnya adalah India, Brazil dan Jepang.

Dalam data tersebut disebutkan pula Indonesia menduduki posisi 5 besar dengan pengguna aktif sebanyak 47 juta, atau sekitar 14% dari seluruh total pengguna ponsel. Dari data itu tak mengherankan bila kemudian mempengaruhi penggunaan smartphone dan kecanduannya menyebar.  Indonesia masuk dalam 5 besar pengguna yang aktif.

Dampak dan Solusi

Sebuah teknologi, selain memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, tentu juga menyimpan dampak, terlebih jika digunakan dengan cara yang salah atau berlebihan. Tak terkecuali dengan penggunaan smartphone. Berbagai dampak dari penggunaan smartphone yang berlebihan dapat timbul seiring berjalannya waktu. Artinya, tidak datang sekaligus.  Ancaman tersebut dapat timbul menyerang kesehatan, baik itu secara fisik maupun psikis.

Dilansir Kompasiana, penggunaan smartphone yang berlebihan dapat menimbulkan bahaya sebagai berikut:

1. Penglihatan menjadi terganggu.
  • Dalam dunia kedokteran dikenal istilah Computer Vision Syndrome (CVS) yang merupakan gejala (sindrom) yang diakibatkan seringnya melihat layar. Dalam hal ini termasuk layar smartphone. Gejala-gejala akibat CVS diantaranya mata kering (Dry Eyes). Normalnya mata akan berkedip 16-20 kali per menit, tetapi saat melihat layar handphone mata hanya berkedip 6-8 kali per menit. Bisa dibayangkan mata manusia akan rentan kering jika dalam semenit hanya berkedip 6 kali. 
2. Sakit kepala
  • Ini akibat posisi leher yang salah dan tegang pada mata, karena seringnya melihat layar handphone.
3. Pandangan kabur (Blurry Vision)
  • Hal ini akibat dari tegangnya otot mata yang tidak mampu fokus lagi pada jarak yang berbeda. Bisa mengakibatkan terjadinya rabun jauh. Seringnya melihat layar dalam waktu yang lama dapat meregangkan otot mata yang mana didesain untuk fokus secara alami pada jarak 20 kaki.
4. Timbulnya gangguan pendengaran akibat terlalu lama meggunakan speaker
  • Pengguna yang rata-rata menggunakan 10 menit atau lebih dalam sehari dapat meningkatakan risiko gangguan pada pendengaran. 
5. Kelainan postur tubuh
  • Biasanya gangguan arthritis dan penyakit degeneratif lainnya banyak ditemui pada usia 40-50 tahun. Akan tetapi kini ditemukan juga pada pengguna smartphone berusia muda akibat postur tubuh yang salah.
6. Merusak otak
  • Dampak buruk radiasi ponsel terhadap kesehatan memang masih jadi kontroversi. Namun beberapa penelitian menunjukkan, radiasi ponsel bisa memicu tumor otak dan insomnia. Terlalu sering menatap ponsel juga bisa menyebabkan rasa mual dan sakit kepala. 
Selain mengganggu terhadap kesehatan, penggunaan smartphone yang berlebihan pun dapat berakibat pada gangguan psikis dan sosial.  Ini seperti dikatakana pakar sosial UIN SGD Bandung, Dadang Kahmad. Bahaya menggunakan smartphone yang berlebihan, jelasnya, dapat menghambat prosuksi melatonin, yaitu senyawa yang akan meningkatkan mood. Jika produksi senyawa melatonim ini terhambat, maka seseorang dapat kehilangan kebahagiaannya.

Selain itu, Dadang menambahkan, candu smartphone di kalangan masyarakat khususnya mahasiswa ini dapat mengurangi minat baca, karena membaca melalui smartphone berbeda dengan membaca lewat buku langsung. Membaca melalui smartphone akan cepat membuat mata lelah, sehingga mahasiswa tidak akan bisa membaca dalam jumlah yang banyak.
“Saya suka prihatin kalau lihat masyarakat dan mahasiswa sekarang. Ya mungkin perkembangan zaman, namun alangkah lebih baik jika penggunaan smartphone di batasi. Lakukanlah dengan hal sepositif mungkin, jangan menjadi kecanduan yang berlebihan. Efektifnya penggunaan smartphone itu digunakan seperlunya saja,”  jelasnya, Selasa (1/12/2015)
Selain itu, Dadang pun menjelaskan dampak sosial yang terjadi. Candu smartphone akan mengakibatkan terkikisnya solidaritas dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Seorang pecandu smartphone akan lebih peduli terhadap teman media sosialnya daripada teman yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Dan hal itu bertentangan dengan ajaran Islam yang dawil qurba atau kaum kerabat, tetangga yang dekat, atau teman sejawat. Itu yang harus diperhatikan terlebih dahulu daripada orang-orang yang jauh,” paparnya.

Dadang juga menjelaskan, masyarakat yang kecanduan smartphone tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Pengguna smartphone lama kelamaan akan lemah dalam bersosialisasi. Kebanyakan mahasiswa, mengalami gangguan tidur, tugas lupa karena semalam begadang sambil main smartphone. Smartphone itu adalah alat, bisa membahayakan dan bisa memberi manfaat. [] Ed. Ima Khotimah 

Tim Peliput : 
  • Ima Khotimah, Fitri Sentika, Haekal Muhamad Husain, Eny Diana, Ike Sopiah, Hildatun Najah [Mahasiswa Jurnalistik VB Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung]

Oleh : Eki Baehaki Sumber Foto: Google LAHIRNYA telepon pintar, yang sering disebut dengan smartphone menjadi suatu gebrakan canggih ...

Cara Jitu Cegah Anak Terlibat Kriminalitas

Foto: Dok. Polisi
BANDUNG | Aksi kriminalitas yang dilakukan anak di bawah umur  di Kota Bandung kian meningkat. Data Polrestabes Bandung  sepanjang tahun 2012 hingga 2015 mencatat ada 31 kasus anak  sebagai pelaku kriminalitas.

Staf Urbin OPS Polrestabes Bandung, Teddy Yuliadi  menjelaskan,”Selama 4 tahun terakhir terus meningkat. Terakhir  kasus penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur sekitar  beberapa bulan lalu.” Demikian ungkap Teddy saat ditemui di  Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polrestabes  Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (23/11/2015).

“Ada tiga faktor penyebab anak di bawah umur melakukan tindak  kriminal. Pertama, pengawasan orang tua kurang, karena  kesibukannya mungkin, lalu mengakibatkan terjadi faktor kedua.  Biasanya salah pergaulan, karena kurang pengawasan anak jadi  salah gaul. Terjadinya salah gaul, karena faktor ketiga ialah  kurangnya pendidikan di dalam keluarga. Seperti itu yang biasa  terjadi,” jelas Teddy.  

Pengawasan dan pendidikan dari orang tua, kata Teddy, harus  diutamakan sebagai langkah yang tepat untuk meminimalisir  kriminalitas anak remaja atau di bawah umur.

Menurut data Polrestabes Bandung, kriminalitas yang terjadi  selama 4 tahun terakhir ialah, 24 kasus pemerkosaan, 3 kasus  pembunuhan, dan 4 kasus lainnya seperti pencurian dan  perampasan.

“Tingginya kasus pemerkosaan disebabkan kurang pengawasan  orang tua, juga sangat bebasnya anak remaja membuka situs  porno di internet. Membuat rasa penasaran lalu  mengimplemensaikannya,” ujarnya.




Menurutnya, rasa menggebu atau penasaran yang biasa di rasakan  anak remaja, membuat banyak remaja melakukan pemerkosaan hanya  untuk memuaskan rasa penasarannya.

Langkah pertama yang harus dilakukan pihak polrestabes, kata  Teddy ialah, pencegahan dengan melakukan penyuluhan –  penyuluhan ke sekolah – sekolah di Kota Bandung.

“Dengan perintah Kapolres, biasanya kami melakukan penyuluhan  ke sekolah – sekolah  mengenai, masalah narkoba, masalah  kenakalan remaja dan lainnya,” jelasnya.

Langkah kedua, melakukan penindakan bila kriminalitas sudah  terjadi. ”Pihak satreskrim akan bergerak bila kriminalitas  sudah terjadi,” katanya lagi.

Bukan Mencari Jati Diri

Dulu kenakalan dianggap untuk mencari jati diri, namun  sekarang kenakalan bergeser menjadi kenakalan berbentuk  kriminal. Ini terjadi karena kenakalan yang dianggap wajar,  sehingga terjadi pembiaran.

“Miris memang melihat remaja saat ini banyak terlibat kasus  kriminal,” kata pakar psikologi Universitas Islam Negeri (UIN)  Sunan Gunung Djati, Agus Mulyana.

Secara psikis, ada beberapa faktor penyebab anak remaja melakukan tindak  kriminal.

Pertama, karena kurangnya kasih sayang  orang tua, yang mengakibatkan ikatan emosional anak kurang  terpenuhi. Anak lebih senang di luar rumah, karena  merasa  nyaman dengan lingkungan luar dibandingkan di dalam rumah.

Kedua, faktor lingkungan yang banyak memberi pengaruh, baik  dari segi pemikiran hingga contoh yang membuat seorang anak  banyak hidup di luar rumah. Karenanya, seorang anak yang  kurang mendapatkan kasih sayang orang tua akan lebih terbentuk  oleh lingkungannya. Jika lingkungannya baik, maka dia akan menjadi baik. Tapi ika  lingkungannya buruk, maka dia akan menjadi pribadi yang buruk.

Ketiga, sejatinya seorang anak tidak akan mudah terbawa arus  negatif bahkan hingga berbuat kriminal, jika dia memiliki  pengamalan agama serta moralitas yang baik,” papar Agus.
Menurutnya, ketika orang tua sudah kewalahan dan tidak tahu  lagi cara menangani kenakalan anaknya, sebaiknya anak  diserahkan kepada ahli kejiwaan anak.

Pemerintah juga seharusnya menyediakan tempat rehabilitasi  anak.

“Anak yang terlibat kasus kriminal seharusnya diberikan  penanganan sesuai usianya dan ditangani secara psikis,   diarahkan serta dikembangkan minat dan bakatnya. Dengan tujuan  yang sama, yaitu untuk mengubah diri menjadi baik dan lebih  kreatif. Tentunya, anak perlu pendidikan agama dan moralitas  yang baik,” tandasnya. [] Adam M Homsyah | Jurnalistik UIN Bandung

Foto: Dok. Polisi BANDUNG | Aksi kriminalitas yang dilakukan anak di bawah umur  di Kota Bandung kian meningkat. Data Polrestabes Bandu...

Musim Kemarau, Manglayang Rentan Kebakaran

Aksi Hijau Mahapeka untuk Gunung Manglayang
(Foto: Suaka Online)
BANDUNG | Pergantian musim di suatu negara merupakan sebuah  hal  wajar. Sebagai negara  yang berada di daerah tropis,  Indonesia hanya memiliki dua musim, musim kemarau dan hujan.
Namun dalam beberapa tahun terakhir pergantian musim menjadi  hal yang sangat mengkhawatirkan. Bagimana tidak, saat musim  hujan banyak terjadi banjir dan tanah longsor, sementara  ketika musim kemarau, kebakaran lahan melanda berbagai daerah.

Bahkan kebakaran lahan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan  berlangsung hingga berbulan-bulan, dengan menghanguskan ribuan  hektar lahan dan hutan. Hal sama terjadi di Jawa Barat,  khususnya Bandung, meski dengan skala yang lebih kecil.  Kejadian kebakaran terakhir di hutan Gunung Manglayang yang  berbatasan langsung dengan tiga  kabupaten sekaligus, yakni  Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang.

Tiga Hektar Terbakar

Menurut data dari Dinas Perhutani Kota Bandung, ada tiga  hektar hutan di Gunung Manglayang yang terbakar selama musim  kemarau kemarin. Namun menurut Urni, salah satu relawan di  posko pendakian Batu Kuda, dalam satu tahun ini terjadi enam  kali kebakaran dengan perkiraan lahan yang terbakar sekitar  delapan hektar.

Hutan Gunung Manglayang yang merupakan hutan lindung terdapat  dua titik kebakaran hutan. Daerah Candas Gantung dan  Baru Bereum. Kebakaran hutan ini berlangsung selama tiga bulan  dalam selang waktu yang berbeda-beda. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dnas Perhutani, kebakaran  dapat berlangsung lama karena ada tiga jenis kebakaran.  Pertama adalah kebakaran tajuk yang hanya terjadi di atas,  kemudian kebakaran tengah yaitu permukaan dengan tebal tujuh  centimeter.

Cara memadamkannya tidak cukup dengan satu kali kibasan.  Kebakaran dalamlah yang sulit untuk dipadamkan, perlu alat  khusus, yaitu suplayer untuk menyiram tanaman yang  dimodifikasi agar sampai ke dasar tanah.

Urni menjelaskan, tim relawan di posko pendakian Batu Kuda  selalu stand by 24 jam siap siaga jika terjadi kebakaran. “Di  sini kami siaga 24 jam penuh, kalau ada laporan dari bawah  melihat asap, kita  langsung naik ke atas,” ungkapnya. 

Kebakaran hutan paling parah terjadi di sisi timur Gunung  Manglayang dengan luas lahan yang terbakar sekitar enam  hektar. Beratnya medan menjadikan antisipasi dan pemadaman  memerlukan waktu yang lama.

Ketika ditanya koordinasi dengan polisi hutan yang bertugas,  Urni mengaku jarang berkomunikasi. Namun beberapa kali tim  relawannya bertemu dengan polisi hutan ketika pemadaman  kebakaran hutan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhutani Kota Bandung,  Sutanto  menjelaskan, ada 12 anggota polisi hutan yang  menangani 20.000 hektar lahan teritorial. Sementara di  Manglayang sendiri terdapat dua polisi hutan yang menangani  teritorial tersebut.

Karena Dua Sebab

Penyebab kebakaran hutan sendiri menurut Dosen Ekologi  Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Tri  Cahyanto terjadi karena faktor alam dan kelalaian manusia.

Faktor alam bisa terjadi, karena petir yang menyambar pohon  atau cuaca ekstrim yang terjadi, sehingga mengeringkan daun  dan menyebabkan kebakaran. Sementara kelalaian manusia terjadi karena tidak padamnya secara menyeluruh sisa api unggun,  puntung rokok yang di buang dimana saja, dan pembukaan lahan  dengan cara pembakaran hutan. 

Tanggapan serupa dibenarkan oleh Urni. Ia mengungkapkan  penyebab terbesar adalah karena manusia, “Pernah terjadi  kemarin itu karena lampu lampion yang terbang kemudian  mendarat di semak-semak kering, akhirnya kebakaran,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai pembukaan lahan dengan cara dibakar, Urni memaparkan belum pernah menemukan. Ia yakin, warga  sekitar sudah paham dan sering mengingatkan kepada pendaki  untuk menjaga api.

Urni mengingatkan untuk para pendaki pemula untuk terlebih  dahulu meminta arahan kepada penjaga posko. Ini penting tahu  peraturan di hutan dan tidak membuka jalur baru jika dirasa  tidak perlu.

“Ya, saya khawatir saja kalau misalnya tambah banyak pendaki, karena ini hubungannya dengan nyawa. Jadi, ya kalau bisa  brifing dulu dengan penjaga posko,” ucapnya.

Untuk mengantisasipasi kebakaran, Dinas Perhutani berencana  akan menutup Jalur pendakian ilegal. “Kita akan tutup nanti  sekitar tahun 2016. BMKG juga sudah memberikan surat larangan  pendakian, kecuali untuk sekolah atau lembaga,” ungkap  Sutanto, Kepala Dinas Perhutani Kota Bandung. 

Selain itu perhutani juga akan menanami kembali lahan yang  rusak dengan pohon baru. Seluruh pendaki juga diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan, dengan memperhatikannya api  dan sampah. [] Jurnalistik UIN Bandung

Tim Liputan:

  • SeptokunWijaya, SitiAisyah, Shofa Yanti, UmiAmalia, Wawan Maulana, Wika Damayanti, Zamzam Jamaluddin.

Aksi Hijau Mahapeka untuk Gunung Manglayang (Foto: Suaka Online) BANDUNG | Pergantian musim di suatu negara merupakan sebuah  hal  wajar...

"Jam Malam" Hambat Kreativitas Mahasiswa?

Mahasiswa mendiskusikan topik liputan [Foto: EMH]
BANDUNG | Pemberlakuan "jam malam" di kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung bukan tanpa tujuan. Terutama meminimalisir peluang terjadinya perilaku tidak terpuji. "Jam malam" sebenarnya sudah dibahas pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya,  Prof. Dr. H. Dedy Ismatulah S.H, M.Hum.

Mahasiswa mendiskusikan topik liputan [Foto: EMH] BANDUNG | Pemberlakuan "jam malam" di kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung ...

Menilai Kepantasan Akreditasi

Gedung Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung
BANDUNG | Akrediatasi merupakan  perwujudan dari sebuah nilai yang diberikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  (BAN-PT) pada suatu jurusan.

Penilaian terhadap suatu program studi (prodi) atau jurusan pada perguruan tinggi negeri maupun swasta merupakan daya tarik tersendiri bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar ke prodi yang diminatinya.

Akreditasi terkadang menjadi tolak ukur bagi calon mahasiswa  dalam menentukan jurusan yang akan dipilihnya. Nilai akreditasi A memang diharapkan setiap prodi dan jurusan, akan tetapi hal tersebut harus dilihat dari indikator penilaian yang ditetapkan  pihak asesor dari BAN-PT.

Proses penilaian akreditasi meliputi 7 indikator diantaranya : visi dan misi dan tujuan sarana program studi. tata pamong, kepemimpinan, system pengelolaann, penjaminan mutu, dan system informasi.  mahasiswa dan alumni, SDM,  kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik. pembiayaan sarana dan prasarana, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama, baik dri luar negeri maupun dalam negeri.

Proses penilain akreditasi mengacu pada tujuh standar yang kemudian dituangkan dalam borang, dan terdapat 100 item yang harus diisi oleh prodi dan fakultas. Pertama prodi mengajukan pengakreditasian lalu mengisi borang lalu dan menyerahkan kepada BAN-PT. Yang kemudian BAN-PT berdasarkan jadwalnya menilai borang itu.

Evalusi penilaian borang itu biasanya dilakukan oleh 2 asesor. “ Iya penilainnya dilakukan oleh 2 asesor yang berbeda perguruan tinggi bahkan kadang-kadang itu di cros antara perguruan tinggi umum seperti jurnalistik, ya itu tadi satu dari UIN, satu dari misalnya Unpad pokonya dari umum atau bisa dua-duanya dari umum,” ujar salah satu  anggota asesor BAN-PT, Prof. Dr. H. Asep Muhyidin, MA.

“Waktu yang ditetapkan untuk akreditasi itu selama 5 tahun sekali,” tambahnya.
Tujuan akreditasi selain keharusan sesuai aturan pemerintah, juga berimplikasi untuk menstandarkan mutu sebuah perguruan tinggi atau sebuah prodi.

Kualifikasi Lembaga

Darajat Wibawa, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi menerangkan, sebenarnya akreditasi itu adalah proses administrasi untuk menunjukkan kualifikasi sebuah lembaga pendidikan. Hakekat akreditasi itu sendiri untuk memenuhi standar sebuah proses perkuliahan yang representatif, dan akreditasi itu pada dasarnya untuk melihat sarana pra sarana, SDM, proses pebelajaran, proses pembinaan, dan tata pamong.

Akreditasi yang didapat jurusan komunikasi itu sekarang sudan final B. Namun sampai saat ini fakultas masih tetap berusaha untuk mendapatkan nilai tertinggi dalam akreditasi, pembangunan laboratorium yang dilakukan fakultas seperti sekarang ini semata-mata bukan untuk akreditasi namun untuk proses pembelajaran dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mahasiswa ketika melakukan perkuliahan.

“Fasilitas yang diharapkan untuk memenuhi standar A itu pada dasarnya untuk proses perkuliahan bukan untuk mengejar akreditasi,” ujarnya.

Untuk persiapan sarana prasarana dalam bentuk laboratorium tampaknya untuk sekarang fakultas sudah berani melakukan Re-akreditasi untuk mendapatkan nilai akreditasi yang tinggi.

Namun selain sarana prasarana, peran alumni terutama database alumni penting dan merupakan salah satu diantara penilaian yang mempengaruhi dalam mendapatkan nilai akreditasi A. Akan tetapi sampai saat ini database yang dimiliki fakultas masih data yang lama dan masih belum mendapatkan data alumni yang baru.

“Karena mobilitas alumni itu sangat sulit sehingga sampai saat ini kami belum mendapatkan database alumni,” tambahnya, Kamis (26/11).

Selain itu laboratorium yang menjadi salah satu hambatan untuk mendapatkan nilai akreditasi tertinggi tahun kemarin. Saat ini sudah dapat digunakan.  “Yang di Gedung  U sekarang sudah bisa digunakan untuk praktik, bahkan  alat-alat laboratorium nya itu terbaik,” tutur Encep Dul Wahab.

Tolok Ukur

Akreditasi yang didapat Jurusan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk saat ini B sudah merupakan kerja keras pihak jurusan. “Pihak jurusan juga masih mengupayakan untuk mendapatkan nilai tertinggi dari sebuah akreditasi, karena sangat penting dalam tolok ukur kualitas sebuah  jurusan,” kata Ketua Prodi Jurnalistik, Encep Dul Wahab.
“Akreditasi sangat penting bahkan bisa dikatakan utama dan paling pertama, karena pada saat ini akreditasi merupakan tolak ukur dan belum ada yang menjadi tolak ukur yang lain selain akreditas,”  jelasnya, Rabu (25/11).
Akreditasi B yang dimiliki jurusan jurnalistik mendapatkan respon baik dari mahasiwa. Nilai akreditasi sejauh ini sudah cukup. Salah satu mahasiswa, Wawan  Maulana Gunawan mengungkapakan, “Akreditasi jurusan jurnalistik yang sekarang sudah mendapatkan B itu sudah cukup sih menurut saya, hanya perlu melengkapi fasilitas seperti laboratorium serta peralatan dan studio yang sekarang sudah ada dan dapat digunakan . Untuk lebih terfasilitasi lagi kuliah kita,” ungkap  mahasiswa semester 5 itu saat diwawancarai, Rabu (25/11).

Hal sama diungkapkan salah satu alumni jurnalistik, Nazmi angkatan 2010. Akreditasi yang dimiliki ilmu komunikasi jurnalistik dengan nilai B cukup jika dilihat dari fasilitas yang dulu ada. Untuk akreditasi A tentunya bukan hanya adanya lab, dan gedung kuliah yang cukup, termasuk databse alumni yang harus diupdate.

Pada dasarnya peran alumni atau kurangnya respon dari alumni mengenai pengumpulan data itu tergantung individu-individu alumni itu sendiri. Karena mungkin dari jurusan itu sendiri kurang menjalin hubungan yang dekat dengan alumni, dan hanya ketika jurusan butuh, baru menghubungi para alumni.

“Kenapa tidak dipupuk mulai dari sekarang hubungan dengan alumni supaya jika ada keperluan satu sama lain menjadi mudah baik dari alaumni ke jurusan atau pun jurusan ke alumni,” saat ditemui Jurnalpos, Rabu (25/11).

Peran FKJU

Forum Komunikasi Jurnalistik UIN (FKJU) Bandung, merupakan wadah yang bisa menggandeng alumni yang sudah bekerja di media dan menjadi wartawan, sehingga nantinya akan memberikan manfaat atau feedback ke Jurnalistik UIN itu sendiri.

FKJU di bentuk pada bulan September 2014, salah satunya adalah untuk memberikan manfaat kepada mahasiswa Jurnalistik UIN. Ini  seperti dikatakan Koordinator FKJU, Andri Fauzi.

“Meskipun ini tahap awal dan masih jauh dari kesempurnaan, jadi kita bentuk dulu wadahnya. Untuk selanjutnya kita akan melakukan perbaikan-perbaikan,” tuturnya, Senin(23/11).

Kegiatan dari FKJU ini masih berbentuk diskusi atau sharing yang dilakukan secara fleksibel  di waktu luang. Diskusi terkait semua hal terutama mengenai keluhan kerja di lapangan.

“Kita mah kumpul tak tentu, karena belum ada sekertariat buat kumpul. Jadi, kumpulnya sambil ngopi, itu juga gimana bisanya kita paling malem sekitar pukul 22.00 ke atas. Kalau sudah selesai kerja, karena kalau siang kan kita di lapangan mencari berita,” terangnya.

Peran FKJU saat ini  untuk menfasilitasi bagi mahasiswa Jurnalistik yang ingin belajar dan berhubungan  mengenai dunia kejurnalistikan. Dalam akreditasi FKJU belum memiliki peranan yang penting, karena selain baru di bentuk juga  tidak memiliki data mengenai seluruh alumni Jurnalistik.

“Sebuah jurusan bisa besar, karena alumninya. Nah, kalau jurnalistik mau besar silahkan berdayakan alumni. Harusnya alumni jurnalistik juga di berdayakan sebagai dosen, seperti di Unpad, Unpar, ITB, UI, dan Unisba yang setiap angkatan ada yang dijadikan dosen. Jadi setiap ada keperluan gampang di-calling enak,” paparnya.

Anggota Asesor Fakultas Dakwah dan Komunikasi memberikan informasi bahwa jurusan dapat melakukan perbaikan akreditasi setelah 1 tahun atau lebih dengan lebih rapih dalam mendokunentasikan segala kegiatan yang dilaksanakakan  oleh jurusan serta data-data dari akademis.

“Sebetulnya tidak terlalu sulit ketika kita serius ingin mendapatkan nilai akreditasi terbaik. Kadang-kadang, mereka lalai untuk mendokumentasikan kegiatan,” jelasnya, Senin (23/11). []  Jurnalistik V | UIN Bandung


  • Tim Liputan:  
  • Fiqih Aulia Dalemonte, Larasati Syifa, Judarmanto, Novi Nurliyas W, Nina Indriyanti, Raka Ubaidillah


Gedung Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung BANDUNG | Akrediatasi merupakan  perwujudan dari sebuah nilai yang diberikan berdasark...

Terkendala Regulasi, Go-jek Dipertanyakan

Sumber Foto: marketeers.com
BANDUNG | Saat ini di kota kota besar di Indonesia tengah diramaikan dengan adanya fenomena jalanan yang menjadi hijau. Namun mereka tidak diam seperti halnya pohon di pinggir jalan, tetapi melintas di jalan-jalan besar, khususnya di Kota Bandung.

Banyak dari pengendara sepeda motor yang memakai seragam berwarna hijau bertuliskan “Go-Jek” ini beberapa waktu lalu sempat membuat gempar warga Cibiru, Kota Bandung.

Go-Jek sendiri sudah mempunyai tempat tersendiri di hati para customer. Dengan identitas helm berwarna hijau, dapat dipastikan bahwa mereka adalah driver Go-Jek. Saat ini, fenomena Go-Jek hadir karena seringnya terjadi kemacetan di ruas jalan-jalan besar ibukota.

Hingga saat ini, driver Go-Jek di Kota Bandung sudah mencapai sekiranya 2000 driver, yang setiap harinya bisa mendapatkan penghasilan yang tidak menentu. Jika driver tersebut beruntung, maka penghasilan akan mencapai sekitar 250 ribu rupiah per hari.

Semakin hari penggemar Go-Jek semakin banyak, namun tidak adanya regulasi mengenai keselamatan penumpang, menjadikan penumpang Go-Jek harus berpikir ulang. Belum adanya regulasi mengenai Go-Jek ini tidak bisa menjadikan Go-Jek sebagai alat transportasi umum seperti angkot atau bus kota.

Menurut BSPH GMKI Bandung, menilik UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sepeda motor tidak diakui sebagai “Kendaraan Bermotor Umum,” yang sesungguhnya fungsi transportasi publik.

Pasal 47 UU LLAJ hanya mengizinkan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang dapat menjalankan fungsi transportasi publik.

Kendaraan yang digunakan untuk menjadi kendaraan umum, sebelumnya harus memenuhi uji kelayakan jalan bermotor berkala, dan mendaftarkan asuransinya. Namun, untuk Go-Jek hal itu tidak diberikan oleh pihak perusahaan. Karena pada dasarnya, driver gojek yang mendaftar hanya disebut sebagai mitra, tanp adanya status kepegawaian.

Kami tidak mendapatkan informasi dari kapolsek, dishub dan kantor cabang gojek. Karena pihak mereka menolak memberi keterangan.

Ketika kami menyambangi kantor gojek di jalan BKR Bandung, salah satu pegawai kantor gojek, Pak Alex, memberikan keterangan singkat mengenai perekrutan saja.

“Jadi kalau mau daftar gojek, pertamanya harus daftar kirim email dulu, nanti kalau ada balasan konfirmasi baru datang ke kantor gojek, baru nanti diseleksi dan di training. Kalau syaratnya harus membawa SIM, KTP STNK, dan KK. Pendidikan minimalnya SMP, dan motor milik pribadi. Asuransi ada, asal customer booking gojek dari aplikasinya agar terdaftar di system gojeknya,” pungkas Pak Alex.

Kami juga mendapatkan kabar terkait gojek sesuai yang dibutuhkan dari media sosial 'line'. Ditulis BSPH GMKI Bandung.

Go-Jek, Pandangan Yuridis

Kota-kota besar di Indonesia sudah semakin hijau. Bukan karena pohon atau semak yang tumbuh, tapi karena pengendara sepeda motor yang berseliweran menggunakan jaket dan helm berwarna hijau. Siapa lagi yang berhasil membuat fenomena ini kalau bukan Go-Jek?

Layanan transportasi berbasis aplikasi ini ditelurkan oleh Nadiem Makarim, sang Chief Executife Officer Go-Jekyang sedari dulu memang pengguna setia ojek. Pengalamannya menggunakan ojek tengah macetnya jalanan adalah inspirasinya daam mendirikan Go-Jek.

Hingga Oktober 2015, pengemudi Go-Jek di kawasan Jabodetabek saja sudah mencapai 200.000 orang. Entah berapa lagi jumlahnya jika ditambahkan di kota-kota seperti Bandung, Surabaya, Bali, dan kota lainnya.

Berhasilnya Go-Jek dalam membuat fenomena “penghijauan” kota-kota besar di Indonesia, akhirnya diganjar dengan Juara I dalam kompetisi bisnis Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) di Bali.

Namun, di tengah pertumbuhan Go-Jek yang grafiknya semakin menanjak ini, ada pertanyaan yang nampaknya belum secara lugas dijawab oleh pihak terkait, baik itu pembuat kebijakan maupun pihak Go-Jeksendiri. Apakah layanan ojek ini dapat disebut sebagai sarana transportasi umum layaknya Angkot, Bus Kota, Kopaja, atau MetroMini?

Menilik UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sepeda motor tidak diakui sebagai “Kendaraan Bermotor Umum”, yang sesungguhnya merupakan prasyarat untuk menjalankan fungsi transportasi publik. Pasal 47 UU LLAJ hanya mengizinkan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang dapat menjalankan fungsi transportasi publik.

Selain itu, kendaraan yang digunakan transportasi umum wajib mengurus izin operasi, uji kelayakan jalan bermotor berkala, dan asuransi. Tentunya, hal ini berbeda dengan Go-Jek, khususnya driver mereka, yang hanya membayar pajak tahunan sepeda motor saja.

Alasan lain yang menegasikan status Go-Jeksebagai transportasi umum adalah pernyataan dari Nadiem Makarim sendiri, yang menyatakan bahwa Go-Jek adalah perusahaan teknologi informasi, dan bukan perusahaan transportasi (lihat Majalah Tempo, Edisi 2 November 2015). Padahal, fungsi transportasi publik sendiri harus dijalankan oleh Perusahaan Angkutan Umum (Pasal 1 angka 21, UU LLAJ).

Selain keberadaan Go-Jek yang unregulated, ada masalah lain yang juga cukup menarik, yaitu hubungan antara pengemudi Go-Jekdengan perusahaan Go-Jek itu sendiri. Meski memakai atribut dan ornamen perusahaan, status dari pengemudi Go-Jek bukanlah karyawan dari perusahaan Go-Jek. Mereka justru berstatus sebagai “mitra”, yang didasarkan pada perjanjian individual, dan memiliki kedudukan setara.

Merujuk pada UU No. 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dengan hubungan berdasarkan kemitraan tidak harus tunduk pada ketentuan waktu kerja, tidak tunduk pada ketentuan istirahat cuti, tidak tunduk berapa hari kerja dalam seminggu dan tidak tunduk sakit berupah. Dengan kata lain, pengemudi Go-Jekbukanlah pekerja/buruh, dan karenanya tidak memiliki hak-hak yang melekat pada pekerja yang mengalami PHK, seperti uang pesangon dan uang ganti rugi.

Dari analisis yuridis berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, dapat disimpulkan bahwa kehadiran Go-Jekbagaikan dua sisi mata uang. Keberadaannya memiliki plus dan minus masing-masing. Secara praktis, Go-Jekmemang sangat membantu dan memudahkan aktivitas masyarakat ke manapun mereka pergi.

Namun, dari aspek yuridis, hadirnya Go-Jekini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku ssaat ini. Pilihannya sendiri adalah mengubah kerangka peraturan perundang-undangan yang ada, untuk mengakomodasi eksistensi ojek sebagai salah satu moda transportasi umum. Atau bisa juga memaksa Go-Jek menyesuaikan layanannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [] 

Jurnalistik VC UIN Bandung 
Tiam Liputan:
Jingga Dhelia Munggaran, Maila Siti Nurmala, M. Ilham Hidayatuloh, M. Aziz, Mulyati, Muthi Afina Kusnadi, Mutia Putri Rizkia,Randi

Sumber Foto: marketeers.com BANDUNG | Saat ini di kota kota besar di Indonesia tengah diramaikan dengan adanya fenomena jalanan yang me...

Apa Kabar, Masjid Kampus Hijau?

Gedung UIN Bandung | EMH
Masjid merupakan icon dan tempat beribadah umat muslim. Masjid juga idealnya menjadi pusat kegiatan bagi seluruh umatnya. Tapi apa jadinya jika masjid dengan segala fungsinya itu seolah tidak diperhatikan keberadaannya. Mulai dari fasilitas yang kurang memadai, kebersihan yang kurang terjaga dan toilet yang kurang terpelihara.

Gedung UIN Bandung | EMH Masjid merupakan icon dan tempat beribadah umat muslim. Masjid juga idealnya menjadi pusat kegiatan bagi seluru...


Top
Select options on the left to generate your code...